Ancaman Krisis Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 telah menjadi mimpi buruk bagi umat manusia sepanjang tahun ini. Bagaimana tidak, virus yang berukuran renik, tak kasat mata, dan sempat diremehkan, teryata mampu menyebar di lebih 200 negara. Data terakhir mencatat, Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 1,7 juta orang dan korban jiwa lebih dari 100 ribu orang.
Covid-19 tidak mengenal teritori. Ia menembus sekat-sekat negara, bangsa, suku, ras, dan agama. Ia tak pandang bulu, karena bisa menginfeksi dan membunuh, baik pejabat, rakyat jelata, kaya, miskin, agamawan, atheis. Ia juga tidak mengenal pandangan ideologi.
Pandemi ini telah membuat ayaman krisis yang sempurna, yaitu krisis kesehatan dan krisis ekonomi. Krisis kesehatan terjadi seiring dengan makin banyaknya korban yang berjatuhan setiap harinya. Sejumlah rumah sakit di berbagai negara, termasuk Indonesia banyak yang kelimpungan menerima pasien terinfeksi yang terus bertambah setiap harinya.
Rumah sakit dengan fasilitas infrastruktur yang minim (ventilator, ADP, dokter, paramedis) dipastikan akan menghasilkan jumlah korban jiwa yang sangat besar. Apalagi, sampai saat ini, puncak pandemi belum bisa dperkirakan dan belum ditemukan vaksin panangkal. Sektor kesehatan harus terus berkejaran dengan waktu untuk meminalkan korban jiwa.
Sehingga, untuk mengurangi beban sektor kesehatan, maka tindakan pencegahan harus dilakukan agar infeksi tidak terus bertambah, baik melalui kebijakan penguncian (lockdown) wilayah maupun kebijakan jaga jarak aman (social distancing). Indonesia mengombinasikan kedua kebijakan ini.
Krisis ekonomi
Meski begitu, kebijakan pencegahan itu berdampak pada tekanan di sektor ekonomi. Pandemi ini berpotensi menciptakan krisis ekonomi. Sisi produksi dan permintaan dipastikan terganggu dan merosot tajam. Berdasarkan proyeksi dari Economist Inteligent Unit (EIU), pandemi ini membuat pertumbuhan ekonomi global akan terkontraksi sebesar 2,5% (yoy) sepanjang tahun ini dari sebelumnya yang tumbuh sebesar 2,3% (yoy). Perekonomian Indonesia sendiri diperkirakan hanya akan tumbuh sebesar 1% (yoy) dari sebelumnya sebesar 5% (yoy).
Terkontraksinya pertumbuhan ekonomi global ini berdampak langsung pada tekanan di sektor tenaga kerja. Berdasarkan estimasi dari Organisasi Buruh International (ILO), pandemi ini akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diperkirakan mencapai 25 juta orang. Jumlah ini lebih tinggi dari gelombang PHK yang dipicu oleh krisis keuangan di AS tahun 2008 sebanyak 22 juta orang.
Sepanjang bulan Maret 2020, gelombang PHK itu sudah terlihat. Di Amerika Serikat (AS), tingkat pengangguran melompat menjadi 4,4% dari Februari sebesar 3,5%. Bahkan, menurut Oxford Economics, tingkat pengangguran AS di April 2020 dan Mei 2020 bisa kembali meningkat masing-masing menjadi 14% dan 16%.
Gelombang PHK juga sudah mulai terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja, dalam satu bulan terakhir sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan di PHK yang didominasi oleh kawasan Jabodetabek dan berasal dari sektor informal.
Pandemi ini juga menganggu stabilitas makroekonomi dan tekanan sektor keuangan. Pandemi telah memicu ketakutan dan kepanikan para pemodal di pasar keuangan global. Imbanya, membuat tekanan jual tidak terhindarkan, baik di pasar saham, obligasi, dan pasar valas.
Sepanjang Maret 2020, misalnya, hampir seluruh bursa saham global meleleh, termasuk IHSG. Dalam sekejap, triliunan dolar AS menguap dan membuat kekayaan para taipan dunia menciut, karena harga aset keuangan yang jatuh.
Kepanikan ini memicu terjadinya fenomena pengalihan aset finansial dari yang berisiko ke aset yang dianggap aman (safe haven). Imbasnya membuat nilai tukar dolar AS menguat dan memicu tekanan terhadap nilai tukar lainnya.
Itulah sebabnya, sepanjang Maret 2020, nilai tukar rupiah melemah sangat dalam dan diikuti dengan melebarnya volatilitas harian. Tingginya gejolak rupiah ini akan menjadi persoalan bagi perekonomian Indonesia, yaitu imported inflation, karena tingginya ketergantungan perekonomian Indonesia terhadap komponen impor, khususnya bahan baku/perantara dan barang modal.
Itulah sebabnya, Bank Indonesia harus bertempur dan berjibaku untuk membentengi rupiah sepanjang Maret 2020. Hasilnya, kocek cadangan devisa harus terkuras cukup besar mencapai 9,6 miliar dollar AS. Pelemahan dan gejolak rupiah ini pun diperkirakan belum surut, selama pandemi ini belum surut.
Intervensi Pemerintah
Di tengah kondisi seperti ini, maka intevensi menjadi sangat vital untuk mencengah memburuknya krisis kesehatan dan ekonomi. Intervensi pemerintah tersebut ialah melalui stimulus fiskal. Langkah ini telah dilakukan oleh banyak negara, untuk mencegah kelumpuhan di sektor kesehatan dan ekonomi.
Pemerintah Indonesia telah mengucurkan stimulus fiskal sebesar Rp 563 triliun untuk meredam dampak dari pendemi ini.
Imbasnya, membuat defisit APBN 2020 melebar menjadi Rp 853 triliun (5,07% dari PDB) dari sebelumnya Rp 307 triliun (1,76% dari PDB). Pemerintah pun harus merilis Perpu No 1 tahun 2020 sebagai payung hukum atas pelebaran defisit APBN ini.
Defisit ini akan dibiayai dari penerbitan surat utang. Sehingga, di masa depan, kita akan melihat timbunan utang yang sangat besar yang akan dibayar oleh pajak masyarakat.
Kebijakan ini akan memicu efek crowdingout. Dunia usaha dipastikan akan kesulitan mencari dana dari pasar obligasi. Kalau pu dapat, harus dengan bunga (kupon) yang relatif tinggi, karena ketatnya likuiditas.
Mengingat besarnya dana stimulus krisis ini, maka masyarat berharap, pemerintah bisa mengelolanya dengan professional, akuntabel, dan transparan. Potensi penyalahgunaan sangat besar, mengingat adanya hak imunitas hukum bagi pejabat di dalam Perpu No 1 tahun 2020 itu.
Kita tidak ingin menyelesaikan krisis akibat pandemi ini dengan membuat masalah baru di masa depan, karena lemahnya integritas pejabat publik. Semoga bangsa Indonesia dapat bertahan dan menang melewati pandemi ini.
Kembali