RENCANA PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DAN PROSPEKTUS REKSA DANA
PT Capital Asset Management, berkedudukan di Jakarta selaku Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di bawah ini:
- REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND;
- REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND;
- REKSA DANA CAPITAL EQUITY FUND; DAN
- REKSA DANA CAPITAL BALANCED FUND.
Dengan ini mengumumkan rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas. Adapun rencana perubahan KIK dan Prospektus di atas antara lain berkaitan dengan:
1. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
2. Penambahan ketentuan penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan secara elektronik;
3. Penyesuaian KIK dan Prospektus Reksa Dana Capital Money Market Fund dan Reksa Dana Capital Fixed Income dengan
peraturan-peraturan sebagai berikut:
a) POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
b) POJK Nomor: 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana;
c) POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK 23/2016”);
d) POJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“POJK 28/2016“);
e) SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
4. Perubahan Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan Reksa Dana Capital Money Market Fund dan Reksa Dana Capital Fixed Income Fund
yang semula sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan menjadi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan;
5. Penyesuaian KIK dan Prospektus Reksa Dana Capital Equity Fund dan Reksa Dana Capital Balanced Fund dengan peraturan-peraturan sebagai berikut:
a) POJK Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;
b) POJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK 23/2016”);
c) POJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“POJK 28/2016“);
d) SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
6. Perubahan imbalan jasa Manajer Investasi Reksa Dana Capital Equity Fund dan Reksa Dana Capital Balanced Fund semula maksimum sebesar 2%
(dua persen) per tahun menjadi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun.
Rencana perubahan KIK dan Prospektus di atas telah diberitahukan oleh Manajer Investasi kepada OJK pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA YANG DIKELOLA OLEH PT CAPITAL ASSET MANAGEMENT serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Jakarta, 03 April 2017
Manajer Investasi
PT Capital Asset Management
Download: /pic/Pengumuman-Capital-Asset-KIK-&-Prospektus-Reksadana-224.pdf
Kembali