Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
PT CAPITAL ASSET MANAGEMENT
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
- Mengawasi kebijakan dan jalannya Perusahaan pada umumnya, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
- Mengawasi pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan
- Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis.
- Dalam menjalankan pengawasan, Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
Wewenang Dewan Komisaris
- Dewan Komisaris wajib membentuk komite sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Dewan Komisaris berhak meminta penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan kepada Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan yang diminta tersebut.
- Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara waktu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perusahaan dan berhak memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.
Larangan Dewan Komisaris
- Menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain.
- Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan MI baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN DIREKSI
PT CAPITAL ASSET MANAGEMENT
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
- Direksi bertugas dengan itikad baik dan dengan penuh tenggung jawab memimpin Perusahaan sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan dalam batasan wewenang yang telah diatur dalam peaturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perusahaan.
- Melaksanakan kebijakan strategis terhadap pengurusan Manajer Investasi (MI).
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Bisnis
- Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam RUPS.
- Melakukan pengelolaan perusahaan dengan memegang dan mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Wewenang Direksi
- Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
- Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
- Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, Direksi dapat membentuk komite dan/atau unit pendukung Direksi dan memastikan menjalankan tugasnya secara efektif.
Larangan Dewan Direksi
- Menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain.
- Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan MI baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.
Kembali