CAPITAL ETF IDX ESG LEADERS
Reksa Dana Indeks Capital ETF IDX ESG Leaders akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks IDX ESG Leaders; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam indeks IDX ESG Leaders tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX ESG Leaders. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX ESG Leaders, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX ESG Leaders.
Reksa Dana Indeks Capital ETF IDX ESG Leaders (XCEG) bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan hasil investasi yang setara dengan kinerja indeks IDX ESG Leaders yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
1. |
Nama Reksa Dana |
Reksa Dana Indeks Capital ETF IDX ESG Leaders (XCEG) |
2. |
Jenis Reksa Dana |
ETF Equity (Index Fund) |
3. |
Denominasi |
Rupiah (IDR) |
4. |
Bank Kustodian |
PT Bank KEB Hana Indonesia |
5. |
Dealer Partisipan |
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia |
6. |
Jumlah Unit Penyertaan (UP) yang ditawarkan |
100.000 (seratus Ribu) Unit Penyertaan |
7. |
Minimum Pembelian Awal |
1 Unit Kreasi atau 1 Lot (1 Lot di Pasar Sekunder setara dengan 100 Unit Penyertaan) |
8. |
Minimum Pengalihan Investasi |
1 Unit Kreasi atau 1 Lot (1 Lot di Pasar Sekunder setara dengan 100 Unit Penyertaan) |
9. |
Kebijakan Dividen |
Jika ada, ditentukan oleh Manajer Investasi |
10. |
Imbalan Jasa Manajer Investasi |
Maks. 1% (satu persen) per tahun |
11. |
Imbalan Jasa Bank Kustodian |
Maks. 0.10% (nol koma satu persen) per tahun |
12. |
Imbalan Transaksi |
Sesuai komisi Broker |