CAPITAL MONEY MARKET FUND
Reksa Dana Capital Money Market Fund melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Reksa Dana Capital Money Market Fund bertujuan untuk menghasilkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka waktu pendek dan menengah dengan likuiditas yang tinggi.
CAPITAL MONEY MARKET FUND bertujuan untuk menghasilkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka waktu pendek dan menengah dengan likuiditas yang tinggi.
1. |
Nama Reksa Dana |
Reksa Dana Capital Money Market Fund |
2. |
Jenis Reksa Dana |
Reksa Dana Pasar Uang |
3. |
Denominasi |
Rupiah (IDR) |
4. |
Kustodian : |
|
|
Nama Bank |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Cab. Menara Bank Danamon Jakarta |
|
Nama Rekening |
Reksa Dana Capital Money Market Fund |
|
Nomor Rekening |
3594402996 |
5. |
Jumlah Unit Penyertaan (UP) yang ditawarkan |
Secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) UP |
6. |
Nilai Aktiva Bersih Awal |
IDR 1.000,- (seribu Rupiah) |
7. |
Minimum Pembelian Awal |
IDR 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap Pemegang UP |
8. |
Minimum Pembelian Selanjutnya |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang UP |
9. |
Minimum Penjualan Kembali |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
10. |
Saldo minimum Kepemilikan |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
11. |
Minimum Pengalihan Investasi |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
12. |
Biaya Pembelian UP |
Tidak ada |
13. |
Biaya Penjualan Kembali UP |
Tidak ada |
14. |
Biaya Pengalihan Investasi |
Tidak ada |
15. |
Imbalan Jasa Manajer Investasi |
Maks. 2% (dua persen) per tahun |
16. |
Imbalan Jasa Bank Kustodian |
Maks. 0.09% (nol koma nol sembilan persen) per tahun |
CAPITAL SHARIA MONEY MARKET
Reksa Dana Capital Sharia Money Market akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri yang diterbitkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang sisa jatuh tempo tidak lebih dari 1(satu) tahun yang diperdagangkan di indonesia dan/atau deposito Syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Reksa Dana Syariah Capital Sharia Money Market bertujuan untuk menghasilkan tingkat pertumbuhan yang optimal dalam jangka waktu pendek dan menengah dengan likuiditas yang tinggi dengan melakukan investasi pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip Syariah.
CAPITAL SHARIA MONEY MARKET bertujuan untuk menghasilkan tingkat pertumbuhan yang stabil dalam jangka waktu pendek dan menengah dengan prinsip likuiditas yang tinggi dengan melakukan investasi pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. |
Nama Reksa Dana |
Reksa Dana Syariah Capital Sharia Money Market |
2. |
Jenis Reksa Dana |
Reksa Dana Pasar Uang Syariah |
3. |
Denominasi |
Rupiah (IDR) |
4. |
Kustodian : |
|
|
Nama Bank |
PT Bank Danamon |
|
Nama Rekening |
Reksa Dana Syariah Capital Sharia Money Market |
|
Nomor Rekening |
8000001282 |
5. |
Jumlah Unit Penyertaan (UP) yang ditawarkan |
Secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) UP |
6. |
Nilai Aktiva Bersih Awal |
IDR 1.000,- (seribu Rupiah) |
7. |
Minimum Pembelian Awal |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
8. |
Minimum Pembelian Selanjutnya |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
9. |
Minimum Penjualan Kembali |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
10. |
Saldo minimum Kepemilikan |
IDR 10.000,- (seratus ribu Rupiah) |
11. |
Minimum Pengalihan Investasi |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
12. |
Biaya Pembelian UP |
Tidak ada |
13. |
Biaya Penjualan Kembali UP |
Tidak ada |
14. |
Biaya Pengalihan Investasi |
Tidak ada |
15. |
Imbalan Jasa Manajer Investasi |
Maks. 2% (dua persen) per tahun |
16. |
Imbalan Jasa Bank Kustodian |
Maks. 0.09% (nol koma nol sembilan persen) per tahun |
CAPITAL OPTIMAL CASH
Reksa Dana Capital Optimal Cash akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Reksa Dana Capital Optimal Cash bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian investasi yang menarik serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi.
CAPITAL OPTIMAL CASH bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen Pasar Uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi.
1. |
Nama Reksa Dana |
Reksa Dana Capital Optimal Cash |
2. |
Jenis Reksa Dana |
Reksa Dana Pasar Uang |
3. |
Denominasi |
Rupiah (IDR) |
4. |
Kustodian : |
|
|
Nama Bank |
PT Bank Keb Hana Indonesia |
|
Nama Rekening |
Reksa Dana Capital Optimal Cash |
|
Nomor Rekening |
18299604640 |
5. |
Jumlah Unit Penyertaan (UP) yang ditawarkan |
Secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) UP |
6. |
Nilai Aktiva Bersih Awal |
IDR 1.000,- (seribu Rupiah) |
7. |
Minimum Pembelian Awal |
IDR 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap Pemegang UP |
8. |
Minimum Pembelian Selanjutnya |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang UP |
9. |
Minimum Penjualan Kembali |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
10. |
Saldo minimum Kepemilikan |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
11. |
Minimum Pengalihan Investasi |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
12. |
Biaya Pembelian UP |
Tidak ada |
13. |
Biaya Penjualan Kembali UP |
Tidak ada |
14. |
Biaya Pengalihan Investasi |
Tidak ada |
15. |
Imbalan Jasa Manajer Investasi |
Maks. 2% (tiga persen) per tahun |
16. |
Imbalan Jasa Bank Kustodian |
Maks. 0.10% (nol koma sepuluh persen) per tahun |
17. |
Fasilitas T+0 |
Konsep T+0 adalah memajukan Cut Off Time Transaksi Penjualan Kembali dengan memajukan Proses Perhitungan NAB |
18. |
Batasan-batasan kategori yang menyebabkan PUP berhak atas Fasilitas T+0 |
Pembatasan Cut Off Time Pukul 10.00 WIB (Good Fund dan Good Application) |