
CAPITAL BALANCED GROWTH
REKSA DANA CAPITAL BALANCED GROWTH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas; minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang; dan minimum 0% (nol persen)dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
CAPITAL BALANCED GROWTH bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang relatif stabil dengan melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
1. |
Nama Reksa Dana |
Reksa Dana Capital Balanced Growth |
2. |
Jenis Reksa Dana |
Reksa Dana Campuran |
3. |
Denominasi |
Rupiah (IDR) |
4. |
Kustodian : |
|
|
Nama Bank |
PT Bank DBS Indonesia |
|
Nama Rekening |
Reksa Dana Capital Balanced Growth |
|
Nomor Rekening |
3320104623 |
5. |
Jumlah Unit Penyertaan (UP) yang ditawarkan |
Secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) UP |
6. |
Nilai Aktiva Bersih Awal |
IDR 1.000,- (seribu Rupiah) |
7. |
Minimum Pembelian Awal |
IDR 100.000,- (lima ratus ribu Rupiah) |
8. |
Minimum Pembelian Selanjutnya |
IDR 100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
9. |
Minimum Penjualan Kembali |
IDR 100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
10. |
Saldo minimum Kepemilikan |
IDR 100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
11. |
Minimum Pengalihan Investasi |
IDR 100.000,- (seratus ribu Rupiah) |
12. |
Biaya Pembelian UP |
Maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
13. |
Biaya Penjualan Kembali UP |
Maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan Unit Penyertaan. |
14. |
Biaya Pengalihan Investasi |
Maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. |
15. |
Imbalan Jasa Manajer Investasi |
Maks. 3% (Tiga persen) per tahun |
16. |
Imbalan Jasa Bank Kustodian |
Maks. 0.14% (nol koma empat belas persen) per tahun |