CAPITAL BALANCED GROWTH
Reksa Dana Capital Balanced Growth melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: • Minimum 1% dan maksimum 79% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas; • Minimum 1% dan maksimum 79% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang. • Minimum 0% dan maksimum 79% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito. Reksa Dana Capital Balanced Growth bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang relatif stabil dengan melakukan investasi pada kombinasi efek ekuitas, utang, dan pasar uang/deposito.
CAPITAL BALANCED GROWTH bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang relatif stabil dengan melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito.
1. |
Nama Reksa Dana |
Reksa Dana Capital Balanced Growth |
2. |
Jenis Reksa Dana |
Reksa Dana Campuran |
3. |
Denominasi |
Rupiah (IDR) |
4. |
Kustodian : |
|
|
Nama Bank |
PT Bank DBS Indonesia |
|
Nama Rekening |
Reksa Dana Capital Balanced Growth |
|
Nomor Rekening |
3320104623 |
5. |
Jumlah Unit Penyertaan (UP) yang ditawarkan |
Secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) UP |
6. |
Nilai Aktiva Bersih Awal |
IDR 1.000,- (seribu Rupiah) |
7. |
Minimum Pembelian Awal |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
8. |
Minimum Pembelian Selanjutnya |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
9. |
Minimum Penjualan Kembali |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
10. |
Saldo minimum Kepemilikan |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
11. |
Minimum Pengalihan Investasi |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
12. |
Biaya Pembelian UP |
Maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
13. |
Biaya Penjualan Kembali UP |
Maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan Unit Penyertaan. |
14. |
Biaya Pengalihan Investasi |
Maksimum 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. |
15. |
Imbalan Jasa Manajer Investasi |
Maks. 3% (Tiga persen) per tahun |
16. |
Imbalan Jasa Bank Kustodian |
Maks. 0.14% (nol koma empat belas persen) per tahun |