
CAPITAL FIXED INCOME FUND
REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Elek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Elek baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Elek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
CAPITAL FIXED INCOME FUND bertujuan untuk memperoleh pendapatan investasi dalam jangka waktu menengah melalui investasi terutama pada efek bersifat utang dengan tetap memperhatikan risiko investasi.
1. |
Nama Reksa Dana |
Reksa Dana Capital Fixed Income Fund |
2. |
Jenis Reksa Dana |
Reksa Dana Pendapatan Tetap |
3. |
Denominasi |
Rupiah (IDR) |
4. |
Kustodian : |
|
|
Nama Bank |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Cab. Menara Bank Danamon Jakarta |
|
Nama Rekening |
Reksa Dana Capital Fixed Income Fund |
|
Nomor Rekening |
3594403689 |
5. |
Jumlah Unit Penyertaan (UP) yang ditawarkan |
Secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 (dua miliar) UP |
6. |
Nilai Aktiva Bersih Awal |
IDR 1.000,- (seribu Rupiah) |
7. |
Minimum Pembelian Awal |
IDR 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap Pemegang UP |
8. |
Minimum Pembelian Selanjutnya |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang UP |
9. |
Minimum Penjualan Kembali |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
10. |
Saldo minimum Kepemilikan |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
11. |
Minimum Pengalihan Investasi |
IDR 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) |
12. |
Biaya Pembelian UP |
Maks 1.5% dari nilai transaksi pembelian UP |
13. |
Biaya Penjualan Kembali UP |
Maks 1.5% dari nilai transaksi penjualan kembali UP |
14. |
Biaya Pengalihan Investasi |
Maks 1.5% dari nilai transaksi pengalihan investasi |
15. |
Imbalan Jasa Manajer Investasi |
Maks. 2% (dua persen) per tahun |
16. |
Imbalan Jasa Bank Kustodian |
Maks. 0.09% (nol koma nol sembilan persen) per tahun |